Wednesday 25 September 2013

Tiket Kendaraan, STNK, dan Jasa Raharja


Hai.. hai... apa kabarnya hari ini? Semoga sehat ya.. Ada yang sedang di jalan raya atau sedang berkendara? Selalu utamakan keselamatan berkendara (pakai perlengkapan keselamatan, dan jangan kelebihan muatan), dan bagi yang berjalan kaki juga jangan lupa tengok kanan kiri dan selalu berjalan di trotoar (kalau ada trotoarnya) :).
Pakai helm
Selain perlengkapan berkendara yang bisa menjamin keselamatan, kita juga perlu berhati-hati dengan kecepatan berkendara, jangan sampai melebihi batas maksimum (biasanya dalam kota 50 km/jam, di tol 80 km/jam). Kalau semisal dilanggar juga, syukur syukur bisa selamat, tetapi lebih banyak celakanya ya, seperti kasus AQJ yang heboh itu atau bisa seperti dalam gambar berikut.

Motor ringsek.. Naudzubillah.
Jika terjadi kecelakaan, bisa jadi ada korbannya. Nah.. korban kecelakaan berkendara atau berlalu lintas ini ternyata sudah dijamin oleh sebuah asuransi jalan raya yaitu Asuransi Jasa Raharja. Yee.. itu mah eike sudah tau kali.. Memang sebetulnya banyak yang sudah mengetahuinya, tetapi kebanyakan pula cenderung mengabaikannya. Contohnya dengan membuang tiket kendaraan, apalagi kendaraan dalam kota, atau jika antar kota pun kalau tiketnya tidak diperiksa, ya sudah tidak ingat lagi dimana tempat meletakkannya. Soalnya saya sering melihat kebanyakan para pengguna bus transjakarta akan langsung membuang potongan tiketnya setelah dipersilahkan masuk ke dalam halte oleh petugas. Thats big no no for me.. (kalau saya tidak pernah mau membuangnya), mengapa?

Tiket Bus Transjakarta
Sebab di setiap tiket kendaraan yang kita peroleh sudah pasti termasuk premi yang dibayarkan ke pihak asuransi Jasa Raharja. Mudahnya, kalau sebenarnya kita telah membayar premi asuransi Jasa Raharja itu yang sudah disatukan dengan harga tiket. Yang artinya kita sudah dijamin oleh pihak asuransi Jasa Raharja, dan bila terjadi kecelakaan (Naudzubillah semoga tidak sampai terjadi), tiket tersebut bisa menjadi salah satu bukti untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja tersebut. Nah.. kalau yang tidak mendapat tiket kendaraan seperti penumpang angkutan umum dalam kota, pemakai kendaraan pribadi dan pejalan kaki, apakah mendapat fasilitas asuransi dari Jasa Raharja?

Oke, sekarang kita lihat dulu siapa-siapa yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja tersebut berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 dan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 (sumber: http://www.jasaraharja.co.id/layanan/lingkup-jaminan/uu-no-34-tahun-1964-jo-pp-no-18-tahun-1965) :

Korban Yang Berhak Menerima Santunan : 
  1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. (Pokoknya penumpang di dalam suatu kendaraan yang menjadi korban kecelakaan, tetapi dengan syarat sesuai nomor 5 di bawah, bahwa pengemudi kendaraan yang ditumpanginya bukanlah sebagai penyebab kecelakaan).
  2. Kendaraan bermotor Umum (bus) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan jaminan ganda.  (Kalau yang ini penjelasannya seperti ini : penumpang bus yang berada di dalam bus, dimana busnya berada di dalam kapal ferry yang sedang menyeberang, lalu kapal ferry yang ditumpangi bus tersebut mengalami kecelakaan dan penumpang itu termasuk salah satu korbannya. Jaminan gandanya mungkin karena berasal dari tiket bus yang dia beli, dan tiket penyeberangan kapal ferry).
  3. Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. 
  4. Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor. 
  5. Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Contoh : mobil ditabrak mobil lain.
  6. Untuk korban kasus tabrak lari, akan diberi santunan jika benar terbukti sebagai korban tabrak lari berdasarkan penelitian atas kebenaran kasus yang terjadi. 

Tetapi ada beberapa korban kecelakaan yang tidak diberi santunan menurut pasal tersebut, berikut daftarnya :
  1. Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 (tidak mendapat santunan).
  2. Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat, apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964 (tidak mendapat santunan).
  3. Korban bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris.
  4. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain. (Kasihan ya bagi penyandang disabilitas, nah inilah peran kita yang normal agar memudahkan dan menyamankan mereka ketika sedang berkendara atau di jalan raya). 
  5. Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
  6. Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
  7. Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
  8. Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang (nah ini yang saya tidak tahu maksudnya apa)
  9. Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
  10. Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
  11. Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
  12. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom

Jadi, pejalan kaki yang saat itu dia tidak mabuk, bisa mendapat santunan Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan yang menimpa dirinya. Santunan Jasa Raharja ini hanya diberikan kepada korban kecelakaan seperti disebutkan di atas, tetapi yang mengalami kondisi dimana dia harus dirawat di rumah sakit, mendapat cacat permanen, atau meninggal dunia. Santunan untuk korban meninggal dunia itu bisa diurus oleh ahli waris dan bisa diberikan kepada ahli waris. Ahli warisnyapun sudah ditentukan oleh pihak Jasa Raharja, yakni :
  • Janda atau dudanya yang sah
  • Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
  • Dalam hal tidak ada Janda/dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, kepada Orang Tuanya yang sah
  • Dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan

Besaran jumlah santunan yang diterima, sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan RI No. 37/PMK.010/2008 dan PP No.17 Tahun 1965. 
  • Dimana untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan di darat atau air akan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 25.000.000,-, & kecelakaan di udara maksimal sebesar Rp 50.000.000,-.
  • Korban cacat permanen untuk kecelakaan di darat atau air, akan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 25.000.000,-, kecelakaan di udara maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (persentase besaran santunan untuk korban cacat permanen secara rinci bisa dilihat di PP No. 17 Tahun 1965). 
  • Untuk korban kecelakaan di darat atau air yang dirawat di rumah sakit, akan mendapat santunan biaya rawat maksimal sebesar Rp 10.000.000,- dan untuk kecelakaan di udara maksimal mendapat sebesar Rp 25.000.000,-. 
  • Sedangkan untuk korban meninggal dunia karena kecelakaan di darat, air, atau udara yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan biaya pemakaman sebesar Rp 2.000.000,- kepada pihak yang mengurusi keperluan pemakaman korban.

Nah, bagaimana caranya kita mengklaim santunan tersebut? Berikut syarat-syaratnya :
  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat (Bisa dilihat daftar alamat kantor Jasa Raharja daerah dan nomor telepon yang bisa dihubungi di http://www.jasaraharja.co.id/ - Tentang Jasa Raharja, atau menghubungi kantor pusat Jasa Raharja di (021) 5203454)
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan oleh Jasa Raharja secara cuma-cuma
    • Syarat lain dalam hal korban luka.luka : Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
    • Syarat lain dalam hal korban meninggal dunia : Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

Itu dia sudah semuanya kayaknya ya.. Et oh iya ada yang ketinggalan kalau angkutan umum dalam kota yang tidak ada tiketnya atau kendaraan pribadi apakah tidak dijamin asuransi Jasa Raharja? Tentu dijamin dong.. karena semua angkutan itu sebenarnya sudah membayar premi asuransi kepad pihak Jasa Raharja. Premi untuk angkutan umum namanya iuran wajib, yang pembayarannya kemudian dibebankan kepada penumpang lewat penggabungan harga tiket dan tarif angkutan yang penumpang bayar. Jadi, kalau kita adalah penumpang sah angkutan umum tersebut dan sudah membayar ongkos sesuai tarif, kita sudah dijamin oleh Jasa Raharja (tapi tetap mengacu pada syarat-syarat korban yang berhak atau tidak berhak mendapat santunan). Besarnya iuran wajib ini ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 37/PMK.010/2008.

Contoh Tarif Angkot
Sumber gambar: http://metro.news.viva.co.id/ 
Untuk kendaraan pribadi, premi asuransi yang dibayarkan, disebut sebagai sumbangan wajib. Sumbangan wajib ini dibayarkan saat pemilik kendaraan tersebut memperpanjang masa berlaku STNK nya. Besarnya sumbangan wajib ini ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.


So teman-teman semuanya... mulai sekarang usahakan jangan dulu langsung membuang tiket kendaraan yang kita naiki ya sebelum kita selamat sampai tujuan. Terus jangan bangga menjadi penumpang gelap tanpa tiket kemudian bisa membayar lebih murah, karena sebenarnya anda tidak mendapat jaminan dari Jasa Raharja. Berbahagialah sekarang sudah diberlakukan sistem pembelian tiket dengan KTP untuk tiket pesawat dan kereta api, jadi nama KTP harus sama dengan nama di tiket. Hal itu bertujuan agar memudahkan pengecekan penumpang jika nanti mungkin terjadi kecelakaan melalui daftar penumpang sah (namanya manifesto). Daaannn... ini yang sering lupa nih.. usahakan tepat waktu memperpanjang STNKnya, dan selalu membawa STNK kendaraan bermotor yang sedang anda kendarai...

Ini dia contoh tiket kendaraan umum, sekarang misalkan mau bepergian dengan kendaraan umum usahakan mencari kata-kata asuransi, Jasa Raharja, atau dijamin yaaa... ^_^










Karena saya belum pernah naik kapal laut ataupun pesawat jadinya saya tidak punya dokumentasi tiketnya :( Namun, sudah pasti jika kita terdaftar dalam daftar penumpang sah kapal laut atau pesawat tersebut, kita sebetulnya sudah dijamin oleh pihak asuransi Jasa Raharja.

Oke... demikian ya sedikit informasi dari saya, semoga bisa menjadi pencerahan agar kita tahu hak-hak kita di jalan, etapi jangan lupa juga dengan kewajiban kita untuk patuh terhadap tata tertib berlalu lintas. Dan saya meminta tolong untuk menyebarkan informasi ini ke orang-orang di sekitar anda yang tidak atau belum bisa mengakses internet yaaaa... Terimakasih ^_^. Dah... daaaaahhhh... Semoga bermanfaat...

Sumber : http://www.jasaraharja.co.id/


Saya menulis ini bukan karena permintaan publisitas dari pihak Jasa Raharja, melainkan karena miris bahwa masih banyak sekali pengguna kendaraan dan jalan raya yang masih awam dengan hak mereka tentang asuransi Jasa Raharja
Berawal dari seringnya melihat pengguna Transjakarta membuang tiketnya di tong sampah, lahirlah tulisan ini

10 comments:

  1. ooh gitu ya, kadang aku langsung membuang tiketnya. makasih infonya ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama2 Mak.. minimal disimpen sampai kita selamat sampai di tempat tujuan... :)

      Delete
  2. hoooo.... bermanfaat banget, Mak. saya baru tau ini, selama ini ga merhatiin tiket. makasih Mak infonya. :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya Mak.. tiket yang antar kota antar propinsi diperhatiin ada tulisannya ga... walopun ga ada sebenernya sih sudah dijamin, cuma utk lebih memastikan saja.. :)

      Delete
  3. Replies
    1. hehehe... namanya juga menyampaikan informasi Mak.. belajar dari dirimu... :)

      Delete
  4. Oalaaah baru tahu aku. Selama ini aku main buang tiket aja, Mak. *guling-guling* Makasih infonya, yaaa. <3

    ReplyDelete
    Replies
    1. guling-gulingnya ga sampe jatuh dari kasur kan Mak.. wkwkwk

      Delete
  5. kalo terjadi kecelakaan antara mobil pribadi dan sepeda motor pribadi, bagaimana yang berhak santunan jasa raharja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut UU & PP tersebut di atas, jika kedua kendaraan tsb sdh bayar pajak & perpanjang STNK, maka yg berhak menerima santunan adl korban kecelakaan. Bisa dibuktikan dg adanya saksi yg melihat kejadian tsb. Maaf kalo jawaban kurang berkenan.. :)

      Delete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...